Wednesday, May 28, 2008

PRESS RELEASE: MUSLIM SECT CELEBRATES 100 YEARS OF SPIRITUAL LEADERSHIP

In the Name of Allah, Most Gracious, Ever Merciful
International Press and Media Desk

AHMADIYYA MUSLIM COMMUNITY

22 Deer Park, London, SW19 3TL
Tel / Fax (44) 020 8544 7613 Mobile (44) 07795460318
Email: press@ahmadiyya.org.uk

Web: Alislam.org

27 May 2008

PRESS RELEASE

MUSLIM SECT CELEBRATES 100 YEARS OF SPIRITUAL LEADERSHIP

Up to 15,000 Ahmadi Muslims to gather at Excel Centre in London

Members of the Ahmadiyya Muslim Community, an organisation with members in 189 countries, are today celebrating the 100th anniversary of the system of spiritual leadership known as ‘Khilafat’. This system has existed since the passing of the Founder of the Community in 1908.

Under this system Ahmadi Muslims throughout the world are united under the leadership and guidance of the ‘Khalifa’ who is the Head of the Community worldwide. The total unity of the Ahmadiyya Community makes it unique amongst all Muslim groups.

The current Khalifa is Hadhrat Mirza Masroor Ahmad who was elected to lead the Community in April 2003. Although based in London he is accessible to all Ahmadis worldwide and in this respect he is marking this Centenary Year with a number of foreign tours.

Hadhrat Mirza Masroor Ahmad is the fifth Khalifa and he continues to deliver the same message as his four predecessors. That is to urge Ahmadis worldwide to become closer to God Almighty, through their prayers and good acts and to serve mankind irrespective of creed, caste or colour.

The Centenary of Khilafat is being marked by a number of events both in the UK and elsewhere. Today up to 15,000 Ahmadi Muslims from around the UK are expected at the Excel Centre in East London where Hadhrat Mirza Masroor Ahmad will address members of the Community worldwide via the Community’s international satellite channel ‘MTA International’.

END OF RELEASE

Further information:

Abid Khan (UK) 07795460318






Friday, May 16, 2008

Opini: Ideologi-minder

Tulisan yang cukup menarik dari blogger tetangga. Cukup penting untuk menjadi bahan renungan. Berikut ini cuplikannya:

"Ahmadiyah bukan kumpulan sekte yang menyeru untuk bunuh diri massal. Mereka tidak menganjurkan perampokan atau pemerkosaan. Mereka tak makan uang negara. Mereka juga tak pernah terlibat dalam upaya-upaya makar terhadap negara. Pun tak pernah terdengar keterlibatan kelompok ini dalam peledakkan bom yang menewaskan ratusan nyawa tak berdosa. Masyarakat Ahmadiyah baik, kehidupan sosialnya pun baik. Bahkan saya yakin, Mirza Ghulam Ahmad itu orang baik.

Mereka ini bukan sekumpulan orang-orang yang terbelakang. Mereka manusia-manusia beradab. Justru paham Wahabisme yang kian merebak di negeri inilah yang jauh lebih primitif. Tidak ada peradaban yang bisa dibanggakan, anti seni, nyaris tak berbudaya. Dakwah yang ditawarkan pun berparas seram. Contoh terdekat, simak saja omongan barbar Sabri Lubis, M. Khathath, Abu Bakar Baasyir, beserta gerombolannya itu, ketika seperti orang kalap berorasi ingin menghabisi para pengikut Ahmadiyah. Dengan modal beberapa kata kunci: bunuh, perang, halal darahnya, potong lehernya.

Ahmadiyah sama sekali bukan gerakan politik. Beberapa pakar malah menganggapnya sebagai gerakan tasawuf dengan cirinya yang khas. Dari segi teknologi, mereka mempunyai beberapa stasiun televisi dan radio di Eropa yang menyiarkan 24 jam sehari pelajaran tentang Islam, akhlak, dan ekonomi. Bung Karno menyebutkan bahwa Ahmadiyah merupakan salah satu faktor penting dalam pembaharuan Islam di India, dan satu faktor penting pula dalam propaganda Islam di benua Eropa khususnya, dan di kalangan kaum intelektual seluruh dunia umumnya. Untuk menyebut satu nama, DR. Abdussalam, pemenang Nobel Fisika, adalah orang Ahmadiyah.

Walhasil, mereka “hanya tersesat” dalam masalah penafsiran agama. Itupun menurut ukuran keyakinan kita yang “mainstream”."


selengkapnya silahkan baca disini.

Thursday, May 15, 2008

Menilai Nabi Yang Benar dan Yang Palsu

Tulisan yang bagus dari anggota milis ahmadi-ina menyambangi perdebatan panas Ahmadiyah di milis surau...

============ ====


Menilai Nabi Yang Benar Dan Yang Palsu


Assalamu 'alaikum,

Bagaimana kita tahu bahwa seseorang adalah nabi sungguhan atau gadungan? Saya akan mencoba membahas masalah yang rumit ini secara ringkas dalam tulisan pendek ini.

Di kalangan sarjana Sunni, dikenal tiga syarat utama untuk mengetes kebenaran kleim kenabian:

  1. Seseorang yang mengaku sebagai nabi haruslah mempunyuai kualitas etis dan intelektual yang istimewa, misalnya ia memiliki kemampuan artikulasi berbahasa yang sangat baik, kesempurnaan akhlak, keluhuan budi, dsb.
  2. Dia harus menunjukkan suatu mukjizat.
  3. Mukjizat itu harus dibarengi dengan pendakuan sebagai seorang nabi. Maksudnya, jika seseorang memperlihatkan tindakan mukjizat tetapi tidak mengakui sebagai nabi, maka ia bukan nabi.

Tiga kriteria ini bisa dibaca dalam banyak karya sarjana Sunni. Sebagai contoh, anda bisa merujuk karya Abu al-Hasan Ali ibn Muhammad al-Mawardi, A'lam al-Nubuwwah (Tanda-Tanda Kenabian). Sebagaimana kita tahu, al-Mawardi adalah salah satu ulama besar di lingkungan mazhab Syafii yang dikenal antara lain karena bukunya tentang manual penyelenggaraan kekuasaan, yaitu al-Ahkam al-Sulthaniyyah


Wednesday, May 14, 2008

SKB Tiga Menteri tentang Ahmadiyah

Oleh A Adib*
==========================================
Selaku kiai dan tokoh agama, Gus Dur juga meneladani sikap Rasulullah yang tidak memerangi kemunculan nabi-nabi palsu pada masa itu, kecuali Musailamah yang diperangi pada masa Khalifah Abu Bakar karena akan memberontak. Teladan dalam bermasyarakat dan bernegara itulah yang dijadikan pedoman untuk meneladani Rasulullah.
==========================================

PADA tahun ke-10 Hijriyah, Musailamah Alkazddzab mendeklarasikan dirinya sebagai nabi. Dalam referensi buku kontemporer, Sirah Nabawiyah dan Tarikh Khulafaur-Rasyidin, dikisahkan dia tidak sungkan-sungkan mengirim surat kepada Rasulullah SAW.

Isi surat tersebut: ”Dari Musailamah Rasullullah untuk Muhammad Rasulullah. Salam sejahtera. Sesungguhnya saya disekutukan dalam kamu. Kami memiliki sebagian tanah, dan orang Quraisy sebagian tanah lainnya, tetapi Quraisy adalah kaum yang melewati batas”.


Nabi Muhammad membalas, yang artinya: ”Dengan nama Allah yang Maha Rahman dan Rahim, dari Muhammad Rasulullah kepada Musailamah al-Khazdzdab (pembohong). Salam sejahtera bagi orang yang mengikuti petunjuk Allah. Bahwa kami ini adalah milik Allah, diwariskan siapa saja yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya yang bertakwa”.

Masih dari Sirah Nabawiyah, ternyata Muasailamah yang mengaku nabi adalah Tulaikhah bin Khuwailid. Bahkan dia membuat tandingan ayat Alquran dengan menulis Surat Gajah (al-Fil) untuk menyaingi surat yang sama dalam Alquran. Kalimat itu artinya: ”Gajah, apakah gajah itu, hewan yang belalainya panjang”.

Kemudian ada al-Aswad al-Ansi, yang juga mengaku nabi, dengan gelar ”orang yang berkerudung (Zul Khimr) dari Yaman”. Ia ditumpas oleh Qaisy bin Maksyuh Al-Muryadi, sehari sebelum Nabi Muhammad wafat. Upaya menumpas orang yang mengaku nabi baru dilakukan pada masa Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq, dan peperangan tak terelakkan karena pasukan Musailamah kuat. Pasukan yang dikirim sahabat Nabi itu nyaris kalah, sebelum komando perang diambilalih Khalid bin Walid.

Menurut pakar perbandingan agama UIN Syarif Hidyatullah Jakarta, Prof Dr Kautsar Azhari, penumpasan Musailamah oleh Abu Bakar sebenarnya bukan bermotif mengaku nabi, melainkan karena dia akan melakukan pemberontakan. Sebab sebelum mendeklarasikan menjadi nabi, dia sudah menyiapkan 40 ribu pasukan untuk memberontak.

Di era modern, di India, tepatnya Qodyan muncul nabi palsu. Pada 1880-an, Ali Murthadho yang didukung Inggris mengaku dirinya sebagai nabi dan telah menerima wahyu yang diberi nama at-Tadzkirah. Dari situlah muncul aliran Ahmadiyah, yang akhir-akhir ini menjadi sorotan.

Pakem
Pemerintah, dalam hal ini Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan Ahmadiyah sesuai dengan hasil rekomendasi Badan Kordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) mengenai ajaran Ahmadiyah. SKB ini bermuara pada dua hal: dilarang atau tidak dilarang!

Pertanyaan tiba-tiba muncul ketika terjadi tarik-ulur SKB antara perlu atau tidak. Bakor Pakem memberi rekomendasi setelah keluar fatwa Majelis Ulama Indonesiaa (MUI) Pusat, yang sejak awal diperdebatkan sejumlah kalangan.

Mantan ketua umum PBNU KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan lantang menentang rencana keluarnya SKB soal pelarangan Ahmadiyah. Bahkan presiden keempat RI itu akan mendukung siapapun yang menggugat pemerintah karena dinilai sudah mengintervensi soal kepercayaan yang dijamin konstitusi.

Ketua Umum Dewan Syuro PKB itu juga menyatakan siap menjadi saksi ahli jika diminta pengadilan untuk menolak SKB tiga menteri itu. Sebagai tokoh yang sering menyuarakan kebebasan dan hak asasi manusia dan dikenal melindungi kelompok minoritas, pendapatnya sama dengan kelompok-kelompok yang memperjuangkan kebebasan.

Selaku kiai dan tokoh agama, Gus Dur juga meneladani sikap Rasulullah yang tidak memerangi kemunculan nabi-nabi palsu pada masa itu, kecuali Musailamah yang diperangi pada masa Khalifah Abu Bakar karena akan memberontak. Teladan dalam bermasyarakat dan bernegara itulah yang dijadikan pedoman untuk meneladani Rasulullah.

Fatwa MUI
MUI mempunyai hak untuk berfatwa. Dalam negara demokrasi, tidak ada orang atau kelompok orang yang bisa melarang orang maupun kelompok lain untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat. Konstitusi secara tegas memberi jaminan.

Oleh karena itu, hal yang mengkhawatirkan bukanlah terletak pada fatwa MUI itu sendiri, tapi efek yang mungkin ditimbulkan. Meski mayoritas masyarakat sering mengabaikan fatwa-fatwa tersebut, namun juga tidak bisa menutup mata bahwa ada sekelompok yang terkadang membenarkan tindakan anarkis dan kekerasan berdasarkan fatwa MUI.

Kasus penyerangan, pembubaran, dan pembakaran masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) beberapa waktu lalu merupakan bukti kasat mata mengenai hal ini. Kelompok yang melakukan kekerasan terhadap JAI menjadikan fatwa MUI tahun 1980 yang menyebutkan Ahmadiyah Qadian sebagai aliran sesat. Fatwa ini seperti bensin yang disiramkan ke api. Ia menjadi energi tambahan bagi sekelompok orang yang ingin menggusur Ahmadiyah dari bumi Indonesia. Sehingga belakangan ini markas Ahmadiyah di berbagai wilayah diserbu massa, masjidnya dirusak, pengikutnya diusir, dan seterusnya.

Kita tidak bisa membayangkan, jika ada orang yang mengikuti fatwa MUI yang menganggap satu kelompok sesat, dan orang-orang yang sesat boleh disatroni. Kemudian anggotanya disatroni juga dengan dalih melaksanakan perintah agama atas dasar fatwa MUI.

Jika hal ini terjadi, secara pelan-pelan Indonesia akan menjadi negara teokrasi, karena kebijakannya tidak didasarkan pada konstitusi, tapi lebih kepada fatwa!

Terlepas dari itu semua, masyarakat mestinya makin kritis dengan fatwa-fatwa keagamaan seperti ini. Fatwa keagamaan bukanlah agama itu sendiri, meskipun dia dibangun atas nama agama. Konstitusi negara menjamin seluruh warganya untuk memeluk keyakinan dan beribadah menurut keyakinannya itu.

Oleh karena itu, semua warga negara termasuk MUI tunduk pada konstitusi itu. Sementara pemerintah harus menjalankan negara ini berdasar konstitusi, bukan berdasar fatwa MUI.

Fatwa MUI bahwa Ahmadiyah sesat bisa saja diterima sebagai fatwa, tapi harus dengan menjauhkan prasangka buruk tentang ada atau tidak unsur subjektifitas dalam mengeluarkan fatwa tersebut. Namun bukan berarti penganutnya tak bisa berdampingan dalam bermasyarakat dan bernegara. Tidak ada kekerasan, bakar-membakar, dan tetap berpegang pada prinsip ”bagiku amal perbuatanku, dan bagimu amal perbiuatanmu”.

Fatwa MUI bisa menenteramkan, karena itulah cara terbaik untuk melindungi kemurnian Islam. Tetapi tidak perlu dianggap membahayakan, sehingga harus mengeluarkan seluruh energi untuk melawan, sehingga banyak kalangan begitu bernafsu mendesak untuk mencabut fatwa dan mendelegitimasi lembaga kumpulan ulama itu. (32)

*A Adib, wartawan Suara Merdeka di Biro Jakarta

(Suara Merdeka, Jum’at 09 Mei 2008)


Gus Dur Siap Jadi Saksi Ahli Ahmadiyah

Jakarta, gusdur.net
Presiden Republik Indonesia (RI) ke-4 KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menyatakan kesediaannya untuk menjadi saksi ahli bagi Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), terutama setelah keluarnya rekomendasi Bakor Pakem untuk membubarkan JAI, Rabu (16/04/2008).

Kongkow

“Saya siap jadi pembela ahli JAI di pengadilan,” kata Gus Dur saat menjadi narasumber pada acara Kongkow Bareng Gus Dur bertema Sistem Jaminan Sosial Nasional, di Green Radio, Jl. Utan Kayu No. 68 H Jakarta, Sabtu (3/05/2008) pagi. Pengasuh Ponpes Soko Tunggal Semarang Jawa Tengah KH. Nuril Afirin juga tampak mendampingi Gus Dur.

Gelombang penolakan atas rekomendasi Bakor Pakem itu terus bermunculan. Dua hari silam umpamanya, sejumlah ormas berdemontrasi di depan Istana Merdeka untuk membela ibu-ibu dan anak-anak panganut JAI, yang kini hidupnya dihantui ketakutan jika sewaktu-waktu kekerasan menimpa mereka.

“Itu bukti hidup di Indonesia nggak aman,” kata Gus Dur.

Namun demikian, Gus Dur meyakini munculnya rekomendasi pembubaran Ahmadiyah dan fatwa sesat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), itu bukan untuk memecah-belah bangsa ini.

“Saya tidak melihat soal Ahmadiyah ini untuk memecah belah bangsa,” tegas Gus Dur. Menurutnya, itu karena pembuat rekomendasi dan fatwa tidak memahami pluralitas bangsa.

Sedang Gus Nuril – sapaan akrab KH. Nuril Arifin – menyatakan, keyakinan, apapun bentuknya, tidak bisa dihakimi oleh siapapun. Jika keyakinan dihakimi dan pemerintah diam saja, itu berarti pemerintah melanggar UUD 1945 yang mengamanatkan untuk melindungi seluruh warganya tanpa pandang bulu.

“Kalau pemerintah tidak melindungi mereka, apa ini tidak ngisin-ngisinke waris? Nanti Ahmadiyah akan minta perlindungan pada negara lain. Apa di sini sudah tidak aman lagi?,” tanya Gus Nuril menyindir.

Kongkow

Dikatakannya juga, jika alasan pelarangan itu karena ajaran Ahmadiyah dinilai bertentangan dengan Islam, maka Budha, Kristen, Hindu, dan sebagainya, juga bertentangan dengan Islam. “Kalau mau konsekuen, ya harusnya dilarang semua to?,” tegas Gus Nuril. “Ini sebetulnya persoalan politik yang masuk wilayah agama. Pemerintah ini kurang gawean. Akhirat ditangani, petani yang kelaparan nggak diurusin,” imbuhnya mengritik.[nhm]





Friday, May 9, 2008

DPR Tuding MUI Main Belakang

Rabu, 7 Mei 2008 - 18:41 wib

Anggi Kusumadewi - Okezone

JAKARTA - DPR menuding MUI berada di balik ormas-ormas Islam yang menuntut digantinya dasar negara Pancasila menjadi syariah Islam.

"MUI itu seperti organisasi masyarakat yang menggunakan duit APBN, tapi membusukkan dari dalam. MUI bahkan menggalakkan kampanye dengan ormas Islam untuk mengganti Pancasila dengan syariah Islam," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Eva Sundari usai mendampingi Ketua DPR Agung Laksono, menerima sejumlah kiai yang menyampaikan sikap terhadap Ahmadiyah di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Rabu (7/5/2008).

Hal ini menurut Eva sangat keterlaluan. MUI juga mengampanyekan khilafah. Jika MUI berada dalam negara RI, maka MUI harus menggunakan UU RI, bukan produk hukum luar. Dengan cara seperti itu, sudah selayaknya MUI harus segera diluruskan.

"Saya risau dengan MUI. Karena MUI sama sekali tidak menggunakan perundang-undangan dalam hidup di negara ini. Konstitusi dinegasikan," tudingnya.(hri)

Thursday, May 8, 2008

Mohon Maaf, Ahmadiyah

Masykurudin Hafidz
Mahasiswa Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta

Mohon maaf, Ahmadiyah. Kami memasukkan keyakinan dan keberadaan Anda sebagai persoalan besar yang mengancam negeri ini. Daripada kemiskinan, kelaparan, kenaikan harga bahan pokok, serta biaya pendidikan yang makin mahal, kami lebih suka memilih Anda sebagai sasaran pekerjaan. Keseriusan kami semata-mata karena ini menyangkut keyakinan; sesuatu yang sangat prinsipil bagi setiap umat manusia.

Bertahun-tahun kami dikondisikan untuk selalu curiga terhadap lain keyakinan. Ibarat musuh dalam selimut, ia lebih berbahaya karena bisa menyerang siapa saja dan kapan saja. Kami tidak terbiasa untuk terbuka dan mempelajari dengan serius sistem keyakinan lain tanpa harus takut terpengaruh karenanya. Sebagai mayoritas, justru yang kami lakukan adalah membuat Anda merasa tidak aman, tidak nyaman dan tidak bebas menjalankan ibadah serta kegiatan sehari-hari.

Memangnya kenapa kalau kebebasan Anda untuk beribadah kami ambil alih? Kami ini sangat sensitif terhadap agama di luar agama resmi sehingga selalu berusaha untuk melarang dan menutup tempat ibadah Anda. Kami merasa berhak untuk menentukan status keyakinan Anda. Apa yang kami hakimi sebagai sesat, itu berarti kami boleh menghilangkan hak sebagai warga dalam mendapatkan perlindungan di negeri ini.

Kami menutup mata terhadap sumbangan Anda kepada kemanusiaan (humanity first). Jaringan yang sangat luas tersebar di belahan bumi membuat Anda mampu menyalurkan bantuan terhadap kemiskinan, pendidikan, dan korban bencana. Di Indonesia, jumlah anggota organisasi Anda yang hanya lima ratus ribu sanggup mengumpulkan puluhan miliar setiap tahun. Anda juga punya televisi yang berpusat di Inggris sehingga dunia dapat melihat bahwa Indonesia adalah negeri yang damai, terbuka dan kondusif untuk investasi.


Tetapi inilah kami. Kesepakatan kita bahwa di negara ini tidak ada yang boleh didiskriminasi tiba-tiba kami ingkari. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak lagi kami jadikan sabuk pengaman bagi integrasi bangsa. Negara sebagai penjamin atas hak-hak bagi setiap warga, termasuk Anda, lalai dan sengaja membiarkan saat Anda menjadi sasaran kesewenang-wenangan .

Mohon maaf, Ahmadiyah. Kami tidak bisa menerima perbedaan. Kami tidak menganut pluralisme karena paham itu datang dari luar. Kami punya keyakinan sendiri yang sesuai dengan ajaran kami. Kami bisa melakukan larangan dan melakukan tindakan kekerasan jika tidak sesuai dengan keyakinan kami. Tuhan pasti berada di pihak kami karena kami yang paling benar. Kami adalah khalifah Tuhan yang diperintah untuk meluruskan keyakinan Anda.

Tidak bisa kami menghentikan perhatian terhadap masalah perbedaan keyakinan karena hal itu menjadi faktor yang membuat bangsa ini dalam bahaya. Kami lupa bahwa negeri ini adalah salah satu negeri paling plural di dunia sehingga kesatuan akan tumbuh jika masing-masing keyakinan dihormati. Persatuan Indonesia yang menuntut bahwa setiap orang berhak beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya, entah itu sesuai atau tidak dengan keyakinan yang lain, tiba-tiba kami singkirkan.

Itulah kenapa kami menyerang masjid-masjid tempat Anda beribadah. Padahal ajaran kami mengatakan, kami tidak boleh menyakiti orang lain tanpa alasan apa pun. Tidak boleh menyerang orang lain kecuali sekadar mempertahankan diri. Bahkan ketika orang lain menyerang kami tiba-tiba meminta perlindungan, wajib hukumnya bagi kami untuk melindunginya.

Perlindungan terhadap orang lain tanpa memandang keyakinan sering kali kami temui dalam ajaran kami. Kami masih ingat saat Rasulullah Muhammad menerima para tamu yang datang dari kelompok yang berkeyakinan lain di masjid Madinah. Saat rombongan tersebut meminta izin keluar untuk melakukan kebaktian justru Rasulullah mempersilakan untuk beribadah di Masjid Nabawi. Masjid justru digunakan untuk menerima dan membangun toleransi antaragama.

Bahkan dengan sangat tegas Rasulullah menjamin jiwa, harta, dan agama para penganut keyakinan di luar keyakinannya. Ia mendeklarasikan Piagam Madinah sebagai undang-undang bersama untuk hidup berdampingan secara damai dan toleran. Kami tahu, di dalam piagam tersebut dijelaskan bahwa masyarakat yang hidup di Madinah saat itu, yaitu Islam, Yahudi, dan Kristen, disebut sebagai satu umat (ummatan wahidah). Isi piagam tersebut juga memuat untuk mengemban tanggung jawab yang sama dalam menghadapi tantangan dari luar. Tidak boleh ada diskriminasi, siapa pun yang berada di Madinah harus dilindungi serta tidak boleh ada yang terluka, apa pun keyakinannya, bagaimanapun latar belakangnya.

Di negeri tercinta ini, kami juga mengerti bahwa Undang-Undang Dasar 1945 kita menegaskan bahwa jaminan konstitusional tentang hak untuk hidup, untuk tidak disiksa, untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, untuk beragama, untuk tidak diperbudak, dan untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Demikian pula, kami tahu bahwa bangsa ini telah menjadi bagian dari masyarakat internasional yang meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia lewat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Bahkan bangsa ini juga sudah mengesahkan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Kedua ketentuan tersebut menegaskan jaminan negara atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Namun, ajaran dan teladan Rasulullah begitu jauh dari kami. Tidak perlu ada kesesuaian ajaran dan undang-undang dengan tindakan sehari-hari. Juga kesepakatan kita dalam menjalankan roda kehidupan bangsa ini tiba-tiba seperti angin lalu. Tugas kami sebagai pengayom seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi kami abaikan. Kami diam saja, bahkan ikut menyuburkan praktek diskriminasi dan penafian atas hak-hak kebebasan berkeyakinan. Padahal, itu hak paling asasi yang dianugerahkan Tuhan. Semangat kebangsaan kami memang sedang defisit. Kami gampang terpengaruh oleh isu-isu murahan dan sentimental.

Mohon maaf, Ahmadiyah. Kami tidak mampu melindungi Anda. Kami tidak bisa menjamin jika suatu saat rumah atau masjid Anda akan diserang. Sekali lagi, mohon maaf.

sumber : korantempo tanggal 22 April 2008